PPKM Darurat Langgar Jam Malam, Cafe di Kebumen Dibubarkan Paksa

- 7 Juli 2021, 11:27 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Kebumen bubarkan paksa sejumlah cafe langgar jam malam PPKM Darurat, Selasa malam 7 Juli 2021.
Satgas Covid-19 Kabupaten Kebumen bubarkan paksa sejumlah cafe langgar jam malam PPKM Darurat, Selasa malam 7 Juli 2021. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Sejumlah cafe di wilayah Kabupaten Kebumen dibubarkan paksa dan diminta tutup oleh Satgas Covid-19, Selasa malam 6 Juli 2021.

Penutupan dan pembubaran paksa dilakukan karena Kafe tersebut melanggar ketentuan jam malam saat PPKM Darurat di Kebumen.

"Ada 3 cafe di dalam kota Kebumen diminta tutup oleh satgas percepatan penanganan Covid-19," kata Kasi Pembinaan dan Pemberdayaan Potensi Linmas, Rohkmat Zuhri, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti, Sabu 13,19 Gram Dilarutkan Air Kemudian Dibuang

Pembubaran dan penutupan dilakukan berdasarkan SE Bupati Kebumen Nomor 443 1284 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen.

"Tidak ada kata kompromi, cafe, warung, toko yang nekat buka melebihi pukul 20.00 WIB langsung diimbau tutup," jelasnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Penyidikan Dihentikan, Calon Tersangka Kasus Korupsi Kecamatan Purbalingga Masih Bernapas Lega

Salah satu pelaku usaha Lando (18) mengungkapkan pihaknya mengetahui bahwa aturan pemerintah harus tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Namun ia tak berani menyuruh pelanggannya untuk pulang dengan alasan tidak etis mengusir pelanggan.

"Ya tahu pak, kalau dilarang jualan melebihi jam 8 malam. Tapi saya nggak enak mau ngusir. Mereka sudah di sini sejak pukul 7 malam tadi," kata Lando.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x