KAI Berlakukan Syarat Naik Kereta Api Meski Alami Penurunan Penumpang Selama PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi meski terjadi penurunan penumpang saat pelaksanaan PPKM Daruray, namun KAI tetap berlakukan syarat untuk naik kereta api.
Ilustrasi meski terjadi penurunan penumpang saat pelaksanaan PPKM Daruray, namun KAI tetap berlakukan syarat untuk naik kereta api. /Antara/

Lensa Purbalingga - Penurunan angka penumpang kereta api terjadi saat diberlakukannya PPKM Darurat. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, rata-rata harian jumlah penumpang menurun hingga 33 persen dibanding pekan sebelum PPKM Darurat periode 26 - 30 Juni 2021.

Sedangkan penurunan terbesar, terjadi pada KA Lokal dimana jumlah penumpang berkurang hingga 60 persen.

“Penurunan jumlah pelanggan Kereta Api ini menunjukkan pertanda positif, dimana masyarakat mulai mematuhi kebijakan pemerintah untuk meminimalisasi mobilitasnya selama PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan pers, Kamis 8 Juli 2021 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 Juli 2021 : Scorpio Hadapi Tekanan Keuangan Besok, Capricorn Hemat, Aries Nyaman

Ia menegaskan, KAI siap mendukung penuh upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat ini dengan memperkecil kapasitas penumpang serta mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api.

“KAI siap mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia pada masa PPKM Darurat,” tandasnya.

Menurutnya, meski terjadi penurunan penumpang kereta api, namun pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan penuh pengawasan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Purbalingga Wacanakan Tiga Hari Dirumah Saja

Berikut syarat bagi penumpang yang hendak naik kereta api :

1. Penumpang KA jarak jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam.

2. Khusus penumpang KA jarak jauh di Jawa, juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: PPKM Darurat Langgar Jam Malam, Cafe di Kebumen Dibubarkan Paksa

3. Untuk KA Lokal dan KRL dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para penumpanh di stasiun.

4. Khusus KRL Jabodetabek dan KRL Yogya-Solo, mulai Kamis 8 Juli 2021, penumpang dilarang menaiki KRL jika tidak menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF94.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Jadwal Kapal Kumai - Semarang Juli 2021, Lengkap dengan Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. Kereta Api sebagai transportasi publik tetap hadir melayani masyarakat yang memerlukan konektivitas sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan,” ujarnya.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah