Namun ada juga yang coba mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang telah memvonis jenazah untuk dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
"Gak bisa ditangani karena IGD penuh. Berarti belum diidentifikasi penyakitnya dll nya kan? Ko bisa diputusin harus dimakamkan secara prokes? Ada yang bisa bantu jelasin," kata akun gararanita.***(Gilang).