Pemerintah Tambah Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak PPKM, Ini Cara Mendapatkannya

- 2 Agustus 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi Pemerintah Tambah Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak PPKM
Ilustrasi Pemerintah Tambah Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak PPKM /PIXABAY/EmAji.

Lensa Purbalingga- Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menambah bantuan sosial untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat di wilayah yang terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Selain bantuan sosial yang telah berjalan sebelumnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga memberikan tambahan ekstra bagi masyarakat berupa pemberian bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Beras.

“Pemerintah memberikan dua jenis bantuan yang dikelola Kementerian Sosial di luar kementerian yang lain, yaitu BPNT atau Kartu Sembako yang melalui e-warung, dan PKH. Itu dalam kondisi normal" Kata Mensos.

"Kemudian pada saat Covid maka pemerintah menurunkan Bantuan Sosial Tunai (BST),” lanjut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Alokasi BPNT atau Kartu Sembako sebesar Rp42,3 triliun menyasar sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan mendapat tambahan dua bulan, yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Mulai Disalurkan, Ini Cara Mendapatkannya

Berikut cara mendapatkan tambahan bantuan sosial terdampak PPKM.

Dalam Pedoman Umum Program Sembako yang merupakan penyempurnaan dari Pedoman Umum Bantuan Pangan Nontunai sebelumnya yang dikutip dari laman kemensos.go.id dijelaskan, Untuk jadi penerima Kartu Sembako atau BPNT, harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendataan data KPM diusulkan oleh pemerintah daerah dan ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Pemerintaah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Baru Tahun 2021, Ini Daftarnya

Penerima BPNT sendiri terdiri atas KPM PKH dan KPM non PKH.

Jika sudah terdaftar, KPM akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS/Kartu Kombo).

Bantuan berupa dana akan disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN).

Sementara, proses pencairan akan dilakukan melalui e-warong. Bagi Anda yang tercatat sebagai penerima Kartu Sembako, berikut cara mencairkan bantuan di e-warong:

1. Data ke e-warong bertanda khusus Non Tunai yang bekerja sama dengan bank penyalur dengan membawa KKS.

Baca Juga: 20 Keutamaan Surat Al Waqiah, Dari Kekayaan Berlimpah hingga Mempermudah Sakaratul Maut

2. Lakukan cek kuota bantuan pangan melalui mesin EDC. Masukkan PIN dan terima bukti cek kuota.

3. Pilih jenis bahan pangan sesuai ketentuan dengan jumlah sesuai kebutuhan, lakukan pembelian dengan memasukkan nominal harga dan PIN pada EDC bank

4. Terima bahan pangan yang telah dibeli serta bukti transaksi untuk disimpan

Risma menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan bantuan sosial bagi tambahan 5,9 juta KPM yang datanya baru diusulkan oleh pemerintah daerah dengan nominal bantuan sebesar Rp200 ribu per KPM selama Juli-Desember 2021.

Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,08 triliun.***

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x