Dapatkan Bantuan Kuota Belajar dari Kemendikbud Ristek, Ini Cara Mendapatkannya

- 6 Agustus 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi Bantuan Kuota Belajar dari Kemendikbud Ristek, Ini Cara Mendapatkannya
Ilustrasi Bantuan Kuota Belajar dari Kemendikbud Ristek, Ini Cara Mendapatkannya /Tangkapan Layar/kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Lensa Purbalingga- Seiring dengan masih belum dibukanya belajar secara tatap muka akibat pandemi maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melanjutkan program bantuan kuota internet untuk peserta didik dan pengajar.

Kemendikbud Ristek mengapresiasi kebijakan bantuan paket kuota data internet pada bulan Maret-Mei 2021 karena mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat.

Dengan pertimbangan tersebut Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek akan melanjutkan kebijakan bantuan paket kuota data internet tahun 2021 selama tiga bulan dari bulan September hingga November 2021.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Antrian Merdeka, Polres Kotawaringin Barat Kerahkan Anggota

Berdasarkan Permendikbud No. 32 tahun 2019 tentang Pedoman umum bantuan pemerintah di kementerian pendidikan dan kebudayaan dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis bantuan pemerintah Paket kuota data internet tahun 2021, akan dilanjutkan bulan September hingga November 2021.

Dilansir dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id penjelasan bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021.

Dengan rincian 7 GB per bulan untuk jenjang PAUD, 10 GB per bulan untuk jenjang Dikdasmen, 12 GB per bulan untuk pengajar PAUD dan Dikdasmen, dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.

Baca Juga: Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Pimpin Langsung Kegiatan Vaksinasi Gratis

Penerima paket bantuan kuota data internet bulan September-November 2021 berdasarkan pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah di verivikasi valid pada https://vervalponsel.data.kemdikbud .go.id untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/

Dijelaskan selanjutnya untuk unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) paling lambat :

a) tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan pertama
b) tanggal 28 September 2021 untuk bulan kedua dan
c) tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan ketiga.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Baru Tahun 2021, Ini Daftarnya

Untuk unggah SPTJM paling lambat :

a) tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan pertama,
b) tanggal 30 September 2021 untuk bulan kedua dan
c) tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan ketiga.

Syarat penerima bantuan

Siswa PAUD dan Dikdasmen :

-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.

Pendidik PAUD dan Dikdasmen :

-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Detik-Detik Ledakan Bom Atom Hiroshima, Mengenang Peristiwa 6 Agustus Jelang Kemerdekaan RI

Mahasiswa:

-Terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menyelesaikan gelar ganda.
-Memiliki nomor ponsel aktif.
-Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah