Langgar Protokol Kesehatan, 42 Pengunjung Pasar Kutowinangun Kebumen Ditegur Satgas Covid-19

- 10 Agustus 2021, 18:56 WIB
Satgas Covid-19 tegur pengunjung pasar Kutowinangun Kebumen karena langgar protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 tegur pengunjung pasar Kutowinangun Kebumen karena langgar protokol kesehatan. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Sebanyak 42 pengunjung pasar Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditegur Satgas Covid-19.

Para pengunjung pasar Kutowinangun, Kebumen ditegur Satgas Covid-19 lantaran langgar protokol kesehatan (prokes) tidak memake masker.

"Ada 42 pengunjung pasar kita tegur karena abaikan prokes tidak menggunakan masker," kata Kasi Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Senin 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purbalingga Siap Lakukan Pendampingan Guna Cegah Korupsi Pengelolaan Anggaran

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kebumen, Polres Kebumen beserta Polsek tak henti-henti menggelar operasi yustisi.

"Operasi yustisi bukan mencari kesalahan warga, namun lebih mengingatkan pentingnya kekompakan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," terangnya.

Baca Juga: Tahun Baru Hijriyah di Tengah Pandemi Covid-19, Ziarah Makam di Kebumen Wajib Prokes

Siang ini (Selasa 10 Agustus 202) Polsek Kutowinangun menggelar Operasi Yustisi di Pasar Kutowinangun.

Beberapa pengunjung pasar terjaring petugas karena mengabaikan prokes tidak mengenakan masker,

"Pelanggaran bervariasi, ada yang tidak mengenakan masker, ada yang bergerombol dan lain sebagainya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x