Bertahan di Saat Pandemi Covid-19, Perjuangan Heny Alumni Unsoed Untuk Menetap di Kanada

- 10 Agustus 2021, 22:30 WIB
Heny Mustikasari,SE.,MM. (alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed angkatan 1996) di Kanada.
Heny Mustikasari,SE.,MM. (alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed angkatan 1996) di Kanada. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pendemi Covid-19 yang terjadi dua tahun terakhir menjadi masalah banyak orang. Tak terkecuali orang Indonesia perantauan yang tinggal di luar negeri. Salah satunya adalah Heny Mustikasari yang kini tinggal di Kanada.

Pandemi Covid-19 yang belum selesai, ternyata mengharuskan alumni dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed angkatan 1996 untuk beradaptasi.

Dua tahun lalu Heny pindah ke Kanada dengan tujuan untuk menetap jangka panjang. Keputusan ini diambil bukan dalam waktu singkat yakni didahului 2 tahun pemikiran, kemudian 2 tahun persiapan dan sekarang sudah 2 tahun perjalanan.

"Kenapa memilih Kanada? Karena kesempatan Heny untuk migrasi ke Kanada dibuka lebar dan jelas, jadi bisa dilakukan sendiri tanpa agen atau konsultan," katanya kepada lensapurbalingga.com, Senin 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 42 Pengunjung Pasar Kutowinangun Kebumen Ditegur Satgas Covid-19

Jalur masuk ke Kanada yang Heny tempuh adalah melalui ijin belajar. Heny lulusan Vancouver Community College dan baru lulus bulan Juni tahun ini 2021. Jurusan yang Heny ambil adalah Canadian Business Management. Program studi ini ditempuh Heny selama 2 tahun.

Selama sekolah Heny juga bisa kerja paruh waktu maksimal 20 jam per minggu. Di antaranya Heny kerja sebagai barista di Kedai Kopi Indonesia, tenaga bersih-bersih rumah panggilan, dan Heny pernah juga bekerja di call center lululemon athletica yaitu sebuah perusahaan terkemuka di Vancouver Kanada.

Setelah lulus dari sekolah, Heny saat ini mendapatkan PGWP (Post Graduate Work Permit) karena sekolah Heny termasuk sekolah yang masuk daftar bisa memberikan ijin kerja setelah lulus sekolah. Tidak semua sekolah bisa memberikan PGWP dan ijin kerja tipe ini hanya diberikan 1 kali seumur hidup.

"Ijin kerja ini diberikan panjangnya sama dengan panjang masa sekolah dan bila masa sekolah 2 tahun atau lebih makan ijin kerjanya akan diberikan maksimal yaitu 3 tahun," terangnya.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purbalingga Siap Lakukan Pendampingan Guna Cegah Korupsi Pengelolaan Anggaran

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x