Baca Juga: Pembagian BLT UMKM Rawan Tidak Tepat Sasaran, Ini Kata Kabid UMKM Purbalingga
Penerima Banpres Tahap 3 bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Cara Daftar BPUM
Diberitakan sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Baca Juga: BSU untuk Guru Honorer Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021, Segera Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut: