Lensa Purbalingga - OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Sulistiyana mengumumkan perpanjangan restrukturisasi kredit atau pembiayaan perbankan hingga Maret 2023.
Heru menyampaikan kabar gembira bagi para pengusaha ini melalui konferensi pers secara daring, Rabu 8 September 2021.
Pernyataan ini disampaikan setelah pelaksanaan Rapat Dewan Komisoner pada 2 September 2021 dan tertuang dalam POJK 11/POJK.03/2020.
Melansir dari Antaranews, Heru menjelaskan bahwa alasan OJK melakukan perpanjangan ini untuk menjaga momentum stabilnya indikator kinerja perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
"Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha baik dari pihak bank maupun pebisnis dalam menyusun rencana bisnis 2022" tambahnya.
Baca Juga: Wow, Vaksin di Desa Onje Purbalingga Dapat Emas
Selain itu, Heru juga mengatakan ini merupakan bagian dari kebijakan countercyclical. OJK melihat bahwa hal ini dapat menjadi faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang debitur, perbankan, dan perekonomian.
"Pertumbuhan ekonomi kita sudah cukup baik, sekitar 7% dan juga stabilitas perbankan juga terjaga. Momentum itu akan tetap kita pehanh agar bank melanjutkan perannya dalam pertumbuhan ekonomi kita" paparnya.