Lensa Purbalingga - AR (30) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo dilaporkan KSP Tunggal Karya Gombong, Kebumen karena ketahuan menggelapkan uang.
"AR merupakan karyawan KSP Tunggal Karya Gombong, Kebumen, ia dilaporkan diduga menggelapkan uang KSP," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Selasa 21 September 2021.
Diungkapkan, tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014 dan baru diketahui tahun 2021 sekarang.
"Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto.
Baca Juga: Catat! Mulai Sabtu Besok Arus Lalu Lintas ke Objek Wisata Baturaden Diberlakukan Sistem Ganjil Genap
Kecurigaan KSP bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada salah satu anggota koperasi (nasabah) karena tunggakan cicilan pada hari Jumat 2 Agustus 2021.
Saat sampai di rumah salah satu anggota koperasi, ia menerangkan bahwa pinjamannya sudah lunas dan tidak pernah memperpanjang pinjaman lagi.
"Rupanya, oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru," terangnya.
Baca Juga: Bansos 2022, Kemensos Bakal Gelontorkan Bansos Hampir Rp 78.25 Triliun