Setelah mengetahui aksinya terbongkar, pihak koperasi dan beberapa kali dilakukan pemanggilan, tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor.
Bahkan ada informasi tersangka pergi melarikan diri ke Kalimantan. Uang hasil pinjaman fiktif oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Jika ditotal, kurang lebih tersangka berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 700 Juta lebih," ungkapnya.
Baca Juga: Positif Covid-19, 90 Siswa SMP N 4 Mrebet Dijemput Tim Satgas Covid-19 Purbalingga
Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Kamis 2 September 2021 di wilayah Kabupaten Wonosobo.
"Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil menggelapkan digunakan untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.
Baca Juga: Belum Ada Data Yang Jelas Dari Setiap Sekolahan, PTM Terbatas di Purbalingga Dihentikan
Dalam kasus ini, Polsek Gombong mengamankan sejumlah barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone android.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.***