“Sementara kelopok kelima tidak hadir memenuhi undangan Tim Satgas.” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Menag Yaqut Pimpin Peluncurkan Tema dan Logo Peringatan Hari Santri Nasional 2021 Secara Virtual
Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang ada sesuai arahan dari tim pengawas.
Sementara itu sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah telah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara atas hutang Dana BLBI.
Dengan susunan organisasi satgas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara atas hutang dana BLBI terdiri dari pengarah dan pelaksana.
Baca Juga: DiLaunchingkan! Tema Hari Santri Nasional 2021: Santri Siaga Jiwa Raga
Pengarah beranggotakan tujuh orang menteri dan pejabat tinggi negara, yakni :
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Menteri Keuangan.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Jaksa Jaksa Agung.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Atas Hutang Dana BLBI dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan.