Diperas Saat Open BO, Seorang Lelaki Lapor Polisi

- 25 September 2021, 14:34 WIB
Tangkapan layar, Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku pemerasan dengan modus kencan seks (BO), Kamis 23 September 2021.
Tangkapan layar, Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku pemerasan dengan modus kencan seks (BO), Kamis 23 September 2021. /Instagram @medsostv.

Lensa Purbalingga - Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku pemerasan dengan modus kencan seks (BO), Kamis 23 September 2021.

Modusnya dengan menyepakati kencan melalui aplikasi MiChat. Kejadian bermula ketika korban MSI berkenalan dengan perempuan yang mengaku bernama Isni melalui aplikasi MiChat dan bersepakat untuk kencan (BO) pada 14 September 2021.

Baca Juga: Presiden Instruksikan Menkopolhukam Siapkan Pemilu dan Pilkada 2024

Ternyata akun MiChat yang digunakan oleh perempuan yang bernama Isni itu dioperasikan oleh GP alias T (DPO). Pada malam yang dijanjikan GP alias I mengatakan kepada M alias I (41) bahwa akan datang tamu yang akan open Booking Out (BO). M alias I disuruh mengaku bernama Isni kepada korban dan mematok tarif Rp 750.000.

Apabila tamunya membatalkan kencan, maka dikenai denda sebesar Rp 250.000. sekitar pukul 21.37 kedua orang ini akhirnya bertemu di jalan Kapten Muslim.

Baca Juga: TV One akan Tayangkan Film Pengkhianatan G30S PKI, Fadli Zon: Semoga Tidak Ada Telpon untuk Membatalkan

Namun, MSI segera membatalkan kencan karena wajah pasangan kencannya tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi MiChat.

Lalu korban memberi uang Rp 150.000 kepada M alias I. Namun, nilai itu tidak sesuai dengan apa yang dimintakan GP alias T.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu dan Chord Gelas-Gelas Kaca Yang Populer Dinyanyikan Nia Daniaty

Terjadi adu mulut antara korban dan M alias I. Akhirnya, korban mengalah dan membayarkan kekurangannya. Pada saat akan pergi, M alias I merampas HP korban yang terselip di saku celana belakang.

Kata M alias I, HP tersebut sebagai jaminan untuk membayar sewa hotel senilai Rp 350.000. Korban lantas pergi dan HP itu diserahkan M alias I kepada GP alias T.

Baca Juga: Viral Bocah Naik Styrofoam Seberangi Sungai Demi Sekolah

Saat korban kembali bersama temannya untuk menebus HP kesepakatan kembali berubah. GP alias T yang sudah ada di tempat tersebut mengatakan bahwa uang sewa kamar berubah menjadi Rp 1.250.000.

Merasa ditipu dan diperas oleh kedua pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Medan Helvetia pada tanggal 15 September 2021.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan M alias I pada 23 September 2021. Sementara GP alias T masuk dalam Daftar Pencarian Orang.***(TM)

Editor: Kurniawan

Sumber: Instagram @medsostv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah