56 Pegawai KPK Tidak lolos TWK Ditarik Jadi ASN Polri, Ini Tanggapan Mahfud MD

- 29 September 2021, 14:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd.

Baca Juga: Viral di Facebook Sebuah Truk Terguling Menutupi Jalan di Tanjakan Sirnabaya Larangan Pengadegan Purbalingga

Mahfud MD menjelaskan, dasar yang bisa digunakan Presiden untuk menyetujui usulan dari Kapolri tersebut.

"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014" paparnya pada cuitan berikutnya.

Baca Juga: Soal Kontroversi 56 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK, Mahfud MD: 'Bisa Diakhiri'

Tak berselang lama dari cuitan itu, banyak warganet yang mempertanyakan keputusan Presiden tersebut.

" Pak, dulu pak Presiden bilang jangan diberhentikan, kok KPK tidak taat pemimpin negara sih, itu pembangkangan loh pak. Masak bapak Presiden Jokowi tidak didengarkan sih, terus siapa yang didengar kan?
Seakan2 bawahan ini sengaja menjadikan Presiden sebagai, king of lips service." Komen salah seorang warganet.

Baca Juga: Bersaing Sengit, Tokopedia atau Shopee yang Menangkan Pasar Indonesia?

Sementara itu, Mahfud MD baru sempat membalas satu komentar nyeleneh dari netizen.

"Pak, kan mereka dilabeli Taliban, kok disetujui RI 1 dan Kapolri jadi penyidik Polri? ????????"

Mahfud membalas dengan nada serius.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah