Lensa Purbalingga - Polda Banten melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro akan Bersikap tegas kepada anggotanya yang telah melakukan aksi pengamanan diluar SOP.
Hal ini untuk menyikapi aksi seorang polisi yang melakukan Smackdown terhadap seorang mahasiswa saat sedang unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021.
"Terhadap oknum anggota berinisal NP, pangkat Brigadir, Polresta Tangerang saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten," kata Kapolresta Tangerang.
Baca Juga: Pernyataan Korban Smackdown oleh Polisi, Saya Memaafkan tapi Tidak Mungkin Melupakan
Kapolres mengatakan bahwa Brigadir NP sudah meminta maaf kepada korban. Dia juga menjelaskan mengapa Brigadir NP melakukan aksi Smackdown terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa.
"Kemudian, oknum NP sudah meminta maaf secara langsung kepada saudara MFA dan orangtua saudara MFA. Dan tindakan tersebut bersifat reflek dan ridak ada tujuan untuk melukai yang bersangkutan," ujarnya.
Wahyu menyampaikan pula bahwa pihak Polda Banten dan Polresta Tangerang secara tegas akan menindak personilnya.
"Kemudian, bapak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personil yang melakukan aksi pengamanan diluar Standar Operasional Prosedur. Dan sudah berjanji langsung kepada korban dan bapak korban," ucap Kombes Pol Wahyu.
Baca Juga: Polisi yang Smackdown Mahasiswa saat Demo di Kantor Bupati Tangerang Meminta Maaf