Kebijakan tersebut juga telah diatur dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1 dan 3 tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, bahwa kebijakan ini diambil pemerintah guna mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi DiGeser 20 Oktober 2021, Begini Penjelasan Kemenag
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," katanya.***