Hari Libur Maulid Nabi Digeser Menjadi 20 Oktober 2021, Fadli Zon: 'Kurang Faedah dan Kurang Kerjaan'

- 16 Oktober 2021, 10:17 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. / YouTube/Fadli Zon Official

Kebijakan tersebut juga telah diatur dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1 dan 3 tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, bahwa kebijakan ini diambil pemerintah guna mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi DiGeser 20 Oktober 2021, Begini Penjelasan Kemenag

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," katanya.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah