Hal ini dilakukan setelah munculnya kabar sopir tersebut mengalami serangan jantung saat insiden itu terjadi.
Argo mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan soal kabar tersebut.
Baca Juga: Mengenal Tokoh-Tokoh Pencetus di Balik Lahirnya Sumpah Pemuda
“Belum bisa dipastikan (dugaan sopir terkena serangan jantung). Harus berdasarkan visum dokter, sementara kemarin hanya bisa visum luar saja karena keluarga tidak berkenan dilakukan visum dalam,” ujar Argo.
Selain pemeriksaan saksi, Argo menyebut penyidik juga memanggil pihak pemegang merek bus Transjakarta untuk mengecek kondisi bus tersebut.
“Dia sebagai saksi ahli mengecek kondisi dari kendaraan, kalau lima orang yang diperiksa kan kita menanyakan hal yang lain ke mereka. Nanti (hasilnya) saya update ya,” terangnya.***