Curi Alat Tukang di Prembun Kebumen, Satu Tersangka Ditangkap Polisi Satu Lainnya Masih Buron

- 1 November 2021, 21:22 WIB
Wakapolres Kebumen Kompo Edi Wibowo menunjukkan tersangka pencurian alat tukang kayu saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin 1 November 2021.
Wakapolres Kebumen Kompo Edi Wibowo menunjukkan tersangka pencurian alat tukang kayu saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin 1 November 2021. /Kurniawan./

Baca Juga: Dari Italia, Jokowi Langsung Terbang ke Skotlandia untuk Hadiri KTT COP26

Penuturan Kompol Edi, tersangka PN bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi saat melakukan pencurian.

Satu tersangka lainnya sebagai eksekutor masuk ke bengkel selanjutnya mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat- alat pertukangan kayu listrik dan membawanya kabur.

"Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu disimpan di rumah tersangka PN, dan akan dijual menunggu situasi landai," katanya.

Baca Juga: Arisha Puteri Braling Sindir Aksi Penghijauan di Purbalingga Dilakukan Setelah Terjadi Bencana Tanah Longsor

Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah