Rental Mobil Lalu Dijual, Tiga Pria Asal Kota Semarang Ditangkap Polisi Kebumen

- 3 November 2021, 11:46 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukkan tersangka kasus penggelapan mobil asal Kota Semarang saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu 3 November 2021.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukkan tersangka kasus penggelapan mobil asal Kota Semarang saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu 3 November 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Tiga pria pelaku penggelapan mobil di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah akhirnya ditangkap Polisi.

Ketiga pria tersebut berinisial AG, AN, dan RD. Ketiga pelaku ini warga Kota Semarang. Sementara korban HT warga Kebumen.

Baca Juga: Kesaksian Bekas Anggota Menwa UNS, dari Ditampar sampai Dipopor Senjata, Bahkan Jatuh Korban Jiwa

Kejadian bermula, ketika AG pergi ke rumah korban HT di Kebumen untuk menyewa mobil untuk keluar kota selama sehari pada Selasa 3 Agustus 2021 silam.

AG menyerahkan KTP palsu, serta menitipkan kendaraan matic yang ternyata bodong kepada korban di Kebumen agar lebih meyakinkan.

Baca Juga: Warganet Keluhkan Jalan di Desa Selakambang Purbalingga Belum Diaspal dan Berlumpur

Namun saat kendaraan telah diserahkan, tanpa sepengetahuan korban, mobil dijual senilai Rp 16,5 juta rupiah keoada seorang di Kabupaten Grobogan.

"Mobil itu dijual ke Kabupaten Grobogan melalui tersangka lain RD dan AN," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Waspadai Dampak La Nina, Purbalingga Mulai Siaga Bencana

Menunggu berhari-hari mobil tak kunjung dikembalikan batas waktu sewa sudah habis, akhirnya korban melapor ke Polres Kebumen.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x