"Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
"Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Kurniawan