Rental Mobil Lalu Dijual, Tiga Pria Asal Kota Semarang Ditangkap Polisi Kebumen

- 3 November 2021, 11:46 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukkan tersangka kasus penggelapan mobil asal Kota Semarang saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu 3 November 2021.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukkan tersangka kasus penggelapan mobil asal Kota Semarang saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu 3 November 2021. /Kurniawan./

"Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah