Adanya laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mencari informasi keberadaan mobil atau tersangka.
Baca Juga: Ini Pesan Prabowo Subianto ke Sekjen Partai Gerindra
Alhasil para tersangka berhasil diamankan pada Rabu 8 September 2021 di tempat berbeda di Kota Semarang.
"Ketiga tersangka berahsil ditangkap di Kota Semarang di tempat yang berbeda," ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV One Hari Ini Rabu 3 November 2021, Jangan Lewatkan Waspada hingga Kabar Arena
Kepada Polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan kendaraan milik korban.
"Tersangka RD dan AN adalah residivis, pernah masuk dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal," terangnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Warga Jateng Taat Prokes meski Beberapa Kabupaten Sudah Nol Kasus Covid-19
Keduanya hanya menjalani 5 bulan penjara karena asimilasi Covid-19 dan keluar bulan September 2020.
Bukannya bersyukur menjalani hukumam lebih singkat, keduanya malah mengulangi kejahatan yang sama.