Rental Mobil Lalu Dijual, Tiga Pria Asal Kota Semarang Ditangkap Polisi Kebumen

- 3 November 2021, 11:46 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukkan tersangka kasus penggelapan mobil asal Kota Semarang saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu 3 November 2021.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukkan tersangka kasus penggelapan mobil asal Kota Semarang saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu 3 November 2021. /Kurniawan./

Adanya laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mencari informasi keberadaan mobil atau tersangka.

Baca Juga: Ini Pesan Prabowo Subianto ke Sekjen Partai Gerindra

Alhasil para tersangka berhasil diamankan pada Rabu 8 September 2021 di tempat berbeda di Kota Semarang.

"Ketiga tersangka berahsil ditangkap di Kota Semarang di tempat yang berbeda," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV One Hari Ini Rabu 3 November 2021, Jangan Lewatkan Waspada hingga Kabar Arena

Kepada Polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan kendaraan milik korban.

"Tersangka RD dan AN adalah residivis, pernah masuk dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal," terangnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Warga Jateng Taat Prokes meski Beberapa Kabupaten Sudah Nol Kasus Covid-19

Keduanya hanya menjalani 5 bulan penjara karena asimilasi Covid-19 dan keluar bulan September 2020.

Bukannya bersyukur menjalani hukumam lebih singkat, keduanya malah mengulangi kejahatan yang sama.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah