Lensa Purbalingga – Sebelum resmi dilantik menjadi Panglima TNI, KASAD Jendral Andika Perkasa harus lalui proses tahapan dan mekanisme.
Jendral Andika Perkasa adalah calon tunggal Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Jokowi melalui surat presiden (surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Walaupun Jendral Andika Perkasa merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi, akan tetapi tetap harus melalui beberapa proses tahapan dan mekanisme hingga pelantikan nanti.
Baca Juga: Jokowi Pilih Jendral Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal, Berikut Daftar Panglima TNI dari Tahun 1945
“Pemberhentian Panglima TNI yang sekarang sedang menjabat dan pengangkatan Panglima TNI penggantinya yang baru akan melalui proses dan berbagai tahap, termasuk proses persetujuan oleh DPR,” Kata Puan Maharani Ketua DPR RI saat memberkan keterangan pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu 3 November 2021.
Setelah proses dan mekanisme dilalui barulah Presiden akan melantik Panglima TNI yang baru.
“Panglima TNI nantinya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI,” kata Puan.
Hal ini senada dengan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 13 ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Setelah terbitnya surpres yang menyebut nama Jendral Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, kemudian Jendral Andika Perkasa akan mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan di Komisi I DPR.