UPDATE! Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

- 18 November 2021, 10:58 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru.
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru. /Tangkapan Layar/Twitter.com/@welasasih78wa

Lensa Purbalingga – Pemerintah kembali akan terapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diseluruh wilayah Indonesia.

Penerapan kebijakan PPKM level 3 diseluruh wilayah Indonesia ini rencananya dilaksanakan selama kurang lebih selama sepekan yakni mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru.

“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Muhadjir Effendi, dikutip dari antaranews com Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Kamis 18 November 2021: Penjelasan Elsa Bikin Semua Terkejut

Menko PMK mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.

Sedangkan penerapannya untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Baca Juga: Banyak Aturan! Penonton WSBK Mandalika Dilarang Foto sampai Membawa Payung

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru, selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

Menurut Muhadjir dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka sejumlah kegiatan akan ada yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga: Ini Tantangan Panglima TNI Andika Perkasa, Perang Siber dan Keamanan Geopolitik

“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujar Muhadjir.

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

Baca Juga: Silatnas Aswaja NU Center: Usulkan sebagai Lembaga Resmi PBNU

Serta pemerintah akan memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.***

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x