Tipu Warga Kebumen hingga Ratusan Juta Rupiah, Uang Habis Dipakai Untuk Judi

- 16 Desember 2021, 18:24 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat mengintrogasi tersangka kasus penipuan ratusan juta rupiah saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis 16 Desember 2021.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat mengintrogasi tersangka kasus penipuan ratusan juta rupiah saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis 16 Desember 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - MRD (42) warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan di Kebumen.

Tersangka berhasil mendapatkan uang ratusan juta Rupiah dari korban inisial HY (48) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen.

"Tersangka berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari hasil menipu. Uang hasil penipuan habis untuk judi," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: Bupati Tiwi Ziarah ke Makam Leluhur Sambut Hari Jadi Purbalingga ke 191

Kejahatan bermula pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2020, tersangka menemui korban untuk menawarkan satu unit kendaraan mobil Honda BRV seharga 150 juta Rupiah.

Saat itu tersangka memberikan iming-iming, jika mobil telah dibeli korban, sudah ada pembeli kedua yang siap membeli seharga 160 juta Rupiah.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Nama Kadinkes Purbalingga Dicatut untuk Modus Penipuan

Dengan kata lain, dari hasil membeli mobil tersangka, korban mendapatkan keuntungan 10 juta Rupiah.

"Hal tersebut ternyata adalah serangkaian upaya tersangka untuk memuluskan aksinya mengelabui korban," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Omicorm Pertama Di Indonesia Teridentifikasi Di Wisma Atlet

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x