Korban akhirnya terbujuk untuk membeli mobil karena akan mendapatkan keuntungan. Namun ternyata, calon pembeli yang diceritakan oleh tersangka tidak pernah ada.
"Setelah dijual, dan tersangka telah menerima uang, namun mobil tetap dibawa tersangka untuk keperluan lain," terangnya.
Dalam kesempatan lain, tersangka kembali menemui korban menawarkan tambak udang miliknya di daerah Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo seharga 200 juta Rupiah.
Dalam bujuk rayunya, tersangka mengatakan tambak bisa dibayar dengan mobil Honda BRV milik korban yang masih dikuasai oleh tersangka MRD.
"Korban akhirnya tergiur karena mendapatkan keuntungan 50 juta Rupiah dari harga mobil yang semula ia beli 150 juta Rupiah," ucapnya.
Baca Juga: Ingin Menantang Ganjar Pranowo Balapan, Bocah SMP Asal Cilacap Nekat Bersepeda Ke Semarang
Namun akhirnya kejahatan terbongkar, setelah korban mengetahui bahwa tambak yang dibelinya itu ternyata milik orang lain yang disewa oleh tersangka MRD.
"Mengetahui menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan ke Polres Kebumen," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Mendapat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Award