Kepada polisi tersangka mengaku, uang 150 juta yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk berjudi dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kepada warga di sekitar tambak udang di Pantai Jetis Purworejo, tersangka mengaku sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Dandim 0702 Purbalingga Letkol Inf Decky Zulhas Pindah Tugas ke Kodam IV Diponegoro Semarang
Hal ini dilakukan tersangka agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udah di daerah tersebut.
"Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.***