Tak Terima Kalimantan Dihina, Gerdayak akan Jemput Paksa Edy Mulyadi

- 27 Januari 2022, 12:38 WIB
Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Wendy S Loentan (tengah) akan menjemput paksa Edy Mulyadi.
Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Wendy S Loentan (tengah) akan menjemput paksa Edy Mulyadi. /Dok: DPD Gerdayak Kobar

Lensa Purbalingga - Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Wendy Loentan mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Ketua Gerdayak Kotawaringin Barat yang juga dikenal memiliki komunikasi dengan berbagai ormas di luar Kalimantan menegaskan, pernyataan Edy Mulyadi tersebut akan menjadi kebiasaan yang didaur ulang dari waktu ke waktu bila didiamkan. Bahkan, bila tidak di tindaklanjuti, lama kelamaan akan dibenarkan.

"Kami tidak bisa diam saja terkait identitas kami sebagai orang Kalimantan diusik. Kami akan jemput paksa Edy Mulyadi," tegas ketua Gerdayak Kotawaringin Barat melalui pesan Whatsapp kepada lensapurbalingga.com, pada Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Paypal dan Kemudahan Fitur-fiturnya untuk Transaksi Online

Menurutnya, pembiasaan perbuatan rasisme inilah yang menjadi pemecah belah bangsa dan negara. Hal ini tidak layak untuk jadi bahan tertawaan.

Pada prinsipnya, lanjut Wendy Loentan, rasisme adalah segala bentuk diskriminasi yang dilakukan terhadap suatu individu atau kelompok berdasarkan ras, warna kulit, keturunan, atau asal-usul etnis yang melekat pada individu atau kelompok tersebut.

"Secara yuridis-formal, peritiwa hukum sudah terjadi dalam kasus ujaran rasisme oleh Edy Mulyadi terhadap orang Kalimantan!," tandasnya.

Baca Juga: Meluncur di Indonesia, Begini Review Singkat Spesifikasi dan Harga Vivo V23 5G Serta Samsung Galaxy S21 FE

"Rasisme sangat tidak dibenarkan dengan alasan apapun," imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan, selain ditangkap dan di proses hukum pidana, Edy Mulyadi juga harus menjalani hukum adat yang ada di Kalimantan.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x