Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.***