Tak Tau Diuntung, Sudah Diberi Kerjaan Pria Dikebumen Gasak Perhiasan Majikan Saat Tertidur Pulas

- 6 Februari 2022, 17:17 WIB
Pelaku pencurian perhiasan saat korban tertidur pulas ditangkap unit Reskrim Polsek Ambal Polres Kebumen.
Pelaku pencurian perhiasan saat korban tertidur pulas ditangkap unit Reskrim Polsek Ambal Polres Kebumen. /Humas Polres Kebumen.

Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah