Saat korban terbangun, perhiasan yang semula dipakai, serta uang tunai sejumlah 1,6 juta Rupiah yang berada di dalam tas juga turut raib dalam peristiwa itu.
"Saat terbangun korban terperanjat selanjutnya melaporkan ke Polsek Ambal Polres Kebumen. Korban mengalami kerugian Rp 26,1 juta," terangnya.
Berdasar adanya laporan, unit Reskrim Polsek Ambal melakukan olah TKP, menggali informasi dan melakukan penyelidikan.
"Hasilnya tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ambal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 di sebuah tempat di Ambal saat akan kembali kabur ke Jakarta," tuturnya.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian kepada korban. Niat jahat itu muncul setelah melihat korban mengenakan perhiasan mencolok.
Oleh tersangka, uang hasil mencuri telah digunakan untuk membeli handphone serta untuk kepentingan pribadinya.
"Saat itu korban tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang sedang dipakai kita preteli," kata tersangka inisial AJ.
Baca Juga: Kapolres Kebumen Pastikan Razia Masker dan Denda Rp 250 ribu Hoax