Apes! Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Gombong Kebumen Keburu Ditangkap Polisi

- 7 Februari 2022, 13:45 WIB
Apes! Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Gombong Kebumen Keburu Ditangkap Polisi.
Apes! Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Gombong Kebumen Keburu Ditangkap Polisi. /Humas Polres Kebumen.

Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang penjual lain inisial GD di daerah Gombong dengan harga 650 ribu Rupiah.

"Iya Pak ini milik saya," kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.

Baca Juga: Petugas PSN Polsek Kebumen Temukan Sarang Nyamuk di 29 Rumah Warga

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan sabu terdebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling paling banyak 10 milyar Rupiah," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x