Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang penjual lain inisial GD di daerah Gombong dengan harga 650 ribu Rupiah.
"Iya Pak ini milik saya," kata tersangka IH saat ditanya oleh petugas.
Baca Juga: Petugas PSN Polsek Kebumen Temukan Sarang Nyamuk di 29 Rumah Warga
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan sabu terdebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling paling banyak 10 milyar Rupiah," imbuhnya.***