Baru Saja Mendapatkan Program Asimilasi, 4 Napi Dibekuk Kembali

- 18 April 2020, 21:19 WIB
NAPI Lapas Nusakambangan berulah lagi.* /EVIYANTI/PR
NAPI Lapas Nusakambangan berulah lagi.* /EVIYANTI/PR /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – 4 narapidana yang baru dibebaskan dalam program Kemenkumham, terkait penanganan virus corona kembali membuat onar.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, jajaran Satuan Reskrim Polres Kebumen telah menangkap empat napi yang baru dibebaskan melalui program asimilasi.

Tiga dari dari empat tersangka yang baru saja bebas lewat program tersebut, berinisial AM (26) warga kecamatan Alian Kebumen, DI (23) warga kecamatan Mirit Kebumen, dan satu tersangka lainnya, yakni JO (21), warga kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas, serta mantan napi HE (31) warga Desa Kalibagor Kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Ketahanan Pangan Kabupaten Purbalingga Ditengah Pendemi Covid-19, Bupati Tiwi : Aman

Ke empat napi asimilasi dampak corona tersebut, diduga telah melakukan tindak kejahatan curanmor di dua lokasi berbeda.

Mengutip dari artikel "Baru Bebas dari Lapas Nusakambangan, Para Mantan Napi Kembali Berulah", ketiga pelaku DI, AM dan JO, melakukan kasus pencurian sepeda motor matic milik warga desa Sidogede Kecamatan Prembun Kebumen, yang diparkir di halaman rumahnya.

"Ketiga tersangka dipertemukan di Lapas Terbuka Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," jelas AKBP Rudy, Jumat (17/4).

Baca Juga: Kabar Baik, Purbalingga Mendapatkan Bantuan Dari Beberapa Perusahaan

Bahkan dari tangan ketiga tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti berupa kunci leter T untuk aksi kejahatannya.

"Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir. Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.

Namun, ketika melakukan aksinya di daerah Prembun, tersangka DI terpergok warga dan gagal melarikan diri.

Baca Juga: Perantau Jateng Di Wilayah PSBB Dapat Bansos

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam dari peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya diringkus di Kebumen dan Purwokerto pada hari yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Perlu diketahui, bahwa tersangka AM adalah residivis keluar masuk penjara terkait dengan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, dan laptop di daerah Petanahan Kebumen.

Baca Juga: 3 Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Bupati Purbalingga Ajak Makan Pagi

Pada kasus terakhir, AM diputus hukuman 5 tahun 4 bulan penjara, namun akhirnya kembali bebas, melalui kebijakan asimilasi pada hari Rabu (1/4) kemarin.

Selanjutnya, untuk tersangka DI tercatat pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada tahun 2019, selanjutnya dijatuhi hukuman 22 bulan penjara, dan melalui kebijakan asimilasi, dirinya dapat bebas kembali pada hari Kamis (2/4).

Sedangkan tersangka JO, diputus hukuman 2,5 tahun penjara, karena telah melakukan pencurian handphone pada 2018, di daerah Purwokerto.

Baca Juga: Masker Kain Untuk Cegah Virus Corona, Berikut Cara mencuci Yang Benar

Namun, baru 1,5 tahun menjalani masa hukuman, dirinya juga mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari Kamis (26/4).

Sementara itu, tersangka HE yang melakukan aksinya ditempat berbeda, tercatat merupakan narapidana kasus penipuan sepeda motor pada tahun 2002 silam, di wilayah Yogyakarta ini, ternyata hal tersebut belum membuatnya jera.

Ia kembali ditangkap polisi, karena diduga mencuri sepeda motor Honda Revo milik temannya yang bernama Paryanto warga Kabupaten Purworejo.

Baca Juga: Perantau Jateng Di Wilayah PSBB Dapat Bansos

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, bahwa aksi pencurian itu terjadi pada pekan lalu, di alun-alun Kebumen.

Baca Juga: Pilkada Serentak Dijadwalkan 9 Desember 2020

Tersangka mengaku, bahwa awalnya, dirinya mengajak bertemu korban, karena keduanya sudah lama tidak bertemu. Akhirnya, mereka duduk-duduk di Alun-alun Kebumen, namun tiba-tiba tersangka pamit untuk buang air kepada korban.

"Pada saat pamit tersebut, tersangka mengambil sepeda motor rekannya sendiri," jelas Kapolres, saat dihubungi Sabtu 18 April 2020.

Niat jahat tersangka, lanjutnya, sudah ada sejak sebelum bertemu dengan korban. Bahkan tersangka sudah membawa anak kunci untuk membuka paksa kunci sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Jokowi Minta Agar Relaksasi Kredit UMKM Dipercepat

"Pada saat korban dan tersangka bertemu, HE sudah menyiapkan kunci serep sepeda motor milik temannya itu.sehingga tersangka kita kenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara " beber AKBP Rudy.

Ia mengimbau, dengan adanya kejadian tersebut, agar seluruh masyarkat untuk lebih waspada.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x