Restrukturisasi Kredit, Warga Jateng Masih Sulit Mengajukannya

- 22 April 2020, 13:05 WIB
ILUSTRASI Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
ILUSTRASI Gubernur Jateng Ganjar Pranowo /Tim Lemsa Purbalingga/

Sementara itu, disediakannya portal aduan dan konsultasi kredit di website kreditcenter.jatengprov.go.id serta membuka kanal aduan di nomor 0813-2516-3300 dan 0878-3477-7466, Ganjar berharap agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi guna mendapatian keinganan.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Diprediksi Angka Pengangguran Di Indonesia Makin Bertambah

"Silakan ini dimanfaatkan agar masyarakat bisa berkonsultasi untuk mendapatkan keringanan kredit berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan kredit atau pembiayaan hingga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara," katanya.

Dalam hal ini, Ganjar melibatkan OJK, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

"Nantinya, konsultasi yang masuk dari masyarakat, akan kami tindak lanjuti dengan melibatkan pihak-pihak tersebut," katanya.(*)

Baca Juga: IGI Khawatir Adanya Layanan Pendidikan Daring Berbayar

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah