Lensa Purbalingga- Ikatan Guru Indonesia (IGI) meras khawatir akan terputusnya jalinan komunikasi antara guru dengan muridnya, apabila Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020, memasukkan istilah pembelian layanan pendidikan daring berbayar.
IGI mengkritik isi dari Pasal 9A yang memuat ketentuan penggunaan BOS reguler.
Dimana tercantum ketentuan, bahwa dana BOS reguler dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Baca Juga: keluarga Besar PGRI Berikan Bantuan Kepada Para Pedagang Di Sekolah
Ketua IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, dibolehkannya dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan daring berbayar akan menimbulkan kebutuhan biaya makin besar, selain itu, membuat jalinan komunikasi antara guru dan siswanya terputus.
"Padahal, jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan itu tetap bisa dilakukan di dunia maya dengan bantuan internet dan ketersediaan kuota data," ujarnya, Jumat (17/4).
Mengutip dari "Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kritisi Layanan Pendidikan Daring Berbayar", menurutnya, hal yang perlu dilakukan adalah tetap menjalin pendidikan dan pengajaran antara guru dan siswa.
Baca Juga: Baru Saja Mendapatkan Program Asimilasi, 4 Napi Dibekuk Kembali
"Bukan dengan cara membangun komunikasi dari gurunya siapa ke siswanya siapa dan dari siswanya siapa ke gurunya siapa, apalagi dari satu guru untuk ratusan bahkan ribuan siswa, karena proses tersebut menghilangkan sisi pendidikan dan hanya menjalankan sisi pengajaran saja," bebernya.
inspektorat, lanjut Ramli, mestinya bisa mencermati sekolah-sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan berbayar, sangat berpotensi terjadi pengaturan-pengaturan antara sekolah dengan para penyedia layanan pendidikan berbayar.