Restrukturisasi Kredit, Warga Jateng Masih Sulit Mengajukannya

- 22 April 2020, 13:05 WIB
ILUSTRASI Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
ILUSTRASI Gubernur Jateng Ganjar Pranowo /Tim Lemsa Purbalingga/

Lensa Purbalingga- Kesulitan dalam mengajukan program relaksasi kredit akibat pandemi COVID-19 telah dirasakan banyak orang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengakui banyaknya aduan yang diterima terkait kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

"Setidaknya ada 371 warga yang 'wadul' ke saya karena susah mengajukan keringanan kredit karena terdampak COVID-19," kata Gubernur Ganjar di Semarang, Rabu (22/4).

Baca Juga: Tragis ! Satu Keluarga Tahan Lapar Dengan Minum Air Galon

Lembaga keuangan, lanjutnya, seperti perbankan, lembaga pembiayaan kredit dan lainnya agar tidak mempersulit warganya dalam mengajukan restrukturisasi kredit.

Menurutnya, program restrukturisasi kredit ini sangat membantu masyarakat. Maka dari itu, sejak diluncurkan hingga 16 April 2020, tercatat sudah ada 72.699 nasabah di Jateng yang disetujui pengajuan restrukturisasi kreditnya.

"Total jumlah kreditnya sebesar Rp6,8 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Kades Karangbawang Gagas Celengan Kentongan, Ringankan Masyarakat Lunasi PBB

Dilansir lensapurbalingga.com dari antaranews, Ganjar menyebutkan laporan yang masuk melalui akun media sosial pribadinya ataupun melalui kanal aduan Laporgub tentang kesulitan mengakses kebijakan itu juga cukup banyak.

"Banyak yang mengadu ke saya misalnya Mas Saiful Anwar dari Banjarnegara. Sekarang dia 'nganggur' karena tempat kerjanya tutup. Dia mengatakan ke saya bahwa sulit mengajukan keringanan kredit sepeda motor. Yang begini-begini ini harus dibantu, apalagi katanya, istrinya mas Saiful ini sebentar lagi melahirkan," ujarnya.

Sementara itu, disediakannya portal aduan dan konsultasi kredit di website kreditcenter.jatengprov.go.id serta membuka kanal aduan di nomor 0813-2516-3300 dan 0878-3477-7466, Ganjar berharap agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi guna mendapatian keinganan.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Diprediksi Angka Pengangguran Di Indonesia Makin Bertambah

"Silakan ini dimanfaatkan agar masyarakat bisa berkonsultasi untuk mendapatkan keringanan kredit berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan kredit atau pembiayaan hingga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara," katanya.

Dalam hal ini, Ganjar melibatkan OJK, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

"Nantinya, konsultasi yang masuk dari masyarakat, akan kami tindak lanjuti dengan melibatkan pihak-pihak tersebut," katanya.(*)

Baca Juga: IGI Khawatir Adanya Layanan Pendidikan Daring Berbayar

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah