Pekerja Dirumahkan dan di PHK oleh 283 Perusahaan di Sumut

- 9 Mei 2020, 10:21 WIB
ILUSTRASI Pemutusan Hubungan Kerja./google
ILUSTRASI Pemutusan Hubungan Kerja./google /Tim lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Pandemi Covid-19 secara langsung berdampak pada sektor ketenagakerjaan di Sumatra Utara (Sumut).

Tercatat ada 283 perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan merumahkan 14 ribu pekerjanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar menyebutkan, pekerja yang dirumahkan atau di PHK kebanyakan dari perusahaan- perusahaan yang bergerak disektor perhotelan dan pariwisata.

"Perusahaan yang paling banyak melakukan PHK atau perumahan karyawan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel dan biro perjalanan wisata," beber Harianto di Medan, Jumat (8/5).

Baca Juga: Miris! Dua Orang Pekerja Di PHK Tanpa Pesangon, Dan Diusir Dari Kontrakan

Dilansir lensapurbalingga.com dari antaranews, sesuai kebijakan pemerintah, lanjutnya, meski dalam keadaan sulit, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

"Perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah seperti melakukan dialog untuk menghasilkan kesepakatan mengenai pembayaran THR. Adapun bagi perusahaan yang masih eksis atau tidak terdampak COVID-19 diimbau memberikan THR dengan jumlah sesuai ketentuan," katanya.

Menurutnya, bagi pekerja yang di PHK, sebaiknya segera mendaftarkan diri pada Program Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat.

Baca Juga: PT Boyang Industrial Tak Perpanjang Kontrak 1.122 Pekerjanya

"Sumut dapat kuota Kartu Pra Kerja sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja dapat diperoleh dengan mendaftar secara daring," katanya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x