Iuran BPJS Naik, HLKI : Sebaiknya Tunda Kenaikannya

- 13 Mei 2020, 20:27 WIB
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Kebijakan Presiden Joko Widodo, dengan kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19, sangat tidak tepat.

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar) Banten DKI Jakarta Firman Turmantara Endipradja, meminta Presiden segera mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut dia, secara yuridis, kebijakan tersebut melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pancasila, dan sejumlah perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pemkab Purbalingga Buka Layanan Khusus Layani Aduan

"Secara sosiologis, kebijakan ini juga sangat tidak tepat karena kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang terpukul akibat pandemi Covid-19. Apalagi, kenaikan iurannya hampir mencapai dua kali lipat," kata Firman kepada "PR", Rabu (13/5).

Banyak masyarakat, lanjutnya, kehilangan pekerjaan karena dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, tidak sedikit pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro, yang juga kehilangan penghasilan selama pandemi, termasuk karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), work from home (WFH), dan school from home (SFH).

Baca Juga: Transparansi Data Penerima Bansos, Bupati Tiwi : Itu Hak Publik Dan Diatur Dalam Undang-undang

"Ini menjadi paradoks. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah yang seharusnya membantu perekonomian rakyat justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II," ujar Firman.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah