Sementara itu, di Sokaraja, kata dia, kendaraan luar wilayah Banyumas yang datang dari arah Purbalingga tidak boleh masuk Purwokerto, tetapi dibelokkan menuju Kalibagor, Banyumas, hingga jalur selatan Jateng.
"Untuk kendaraan berpelat nomor R (Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara) masih bisa masuk Purwokerto. Selain pelat nomor R, dianggap luar wilayah Banyumas," tandasnya.
Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri, Bersiap Untuk Berdamai Dengan Covid-19
Diakui Agus, selain untuk menekan penyebaran Covid-19, rekayasa lalu lintas dilakukan, guna mengurangi penumpukan kendaraan dan kerumunan serta memperlancar pengaturan lalu lintas di dalam dan luar kota Purwokerto.(*)