Rekayasa Lalu Lintas di Banyumas Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

- 25 Mei 2020, 23:04 WIB
ILUSTRASI pengalihan arus jadi satu arah di tol.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI pengalihan arus jadi satu arah di tol.*/DOK. PRFM /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas, dalam menerapkan rekayasa lalu lintas dinilai efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Gugus Tugas melakukan kembali rekayasa lalu lintas dengan melarang kendaraan pribadi dari luar wilayah Banyumas masuk Purwokerto.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara mengatakan, kendaraan pribadi dari arah Yogyakarta yang hendak menuju ke wilayah di jalur pantura maupun Jakarta dilarang melewati Purwokerto, atau tetap melalui jalur selatan Jateng ke arah Bandung.

 Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Purbalingga Kembali Semprotkan Disinfektan Di Jalan Protokol

"Sebaliknya, kendaraan dari arah pantura yang hendak ke Jateng selatan dan Yogyakarta tidak boleh melalui Purwokerto. Kami tetap melakukan penyekatan dan pemeriksaan di Posko COVID-19 yang berada di perbatasan kabupaten," kata Whisnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (26/5).

Sedangkan untuk rekayasa lalu lintas di dalam kota Purwokerto, pihaknya memperluas pemberlakukan sistem satu arah.

Semula hanya pada ruas Jalan Jenderal Soedirman untuk kendaraan dari arah timur (simpang tiga Jalan M.T. Haryono) menuju barat atau simpang tiga Sawangan, serta Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Komisaris Bambang Suprapto untuk kendaraan dari arah barat menuju timur.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Panduan Protokol Kesehatan Untuk Aparat Keamanan

Menurut dia, sistem satu arah tersebut diperluas ke Jalan R.A. Wiryaatmaja (Jalan Bank) untuk kendaraan dari Jalan Jenderal Soedirman (selatan) menuju Jalan Gatot Soebroto (utara).

Kemudian, Jalan M.T Haryono untuk kendaraan dari arah Jalan Komisaris Bambang Suprapto (utara) menuju Jalan Jenderal Soedirman (selatan), dan Jalan Brigjen Katamso untuk kendaraan dari arah Jalan Jenderal Soedirman (selatan) menuju Jalan Komisaris Bambang Suprapto (utara).

Selain itu, arus lalu lintas di Jalan Jenderal Suprapto tetap satu arah dari selatan atau Jalan Jenderal Soedirman menuju Kawasan Kebondalem dan beberapa ruas jalan lainnya, serta arus lalu lintas di Jalan Kauman tetap satu arah dari Jalan Komisaris Bambang Suprapto menuju Jalan Jenderal Soedirman.

Baca Juga: Polres Purbalingga Musnakan Ribuan Botol Miras Dan Petasan

"Kami juga mengimbau pemudik untuk tidak kembali ke Jakarta dulu sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, ditambah lagi masih ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie menambahkan, khusus untuk di luar kota Purwokerto, dilakukan pengalihan arus lalu lintas bagi kendaraan dari luar wilayah Banyumas.

"Kendaraan dari arah pantura seperti Brebes, Bumiayu, dan sebagainya yang hendak menuju Yogyakarta, saat memasuki Ajibarang akan dialihkan ke jalur selatan Jateng melalui Wangon, Rawalo, Buntu, dan Tambak," kata Agus.

Baca Juga: Bawa Pemudik Lewat Jalur Tikus, 95 Kendaraan Travel Diamankan Petugas

Demikian pula, dengan kendaraan dari arah Yogyakarta atau Kebumen yang hendak menuju pantura, kata dia, saat sampai di Buntu tidak boleh belok ke arah Purwokerto melalui Krumput, namun tetap lewat jalur selatan ke arah Wangon.

Dikutip lensapurbalingga.com dari antaranews, di Wangon akan ada pengalihan arus lalu lintas dengan melarang kendaraan belok ke arah utara atau Ajibarang, atau tetap lurus ke arah Bandung melalui Majenang.

"Di pertigaan Rawalo dilakukan penutupan total sehingga semua kendaraan tidak boleh masuk ke Purwokerto. Khusus kendaraan roda dua lokal masih memungkinkan lewat ruas jalan tersebut," katanya.

Baca Juga: Kunjungi Pos Pantau Cilacap Barat, Kapolda Jateng, Aparat Harus Tegas Kepada Pemudik

Sementara itu, di Sokaraja, kata dia, kendaraan luar wilayah Banyumas yang datang dari arah Purbalingga tidak boleh masuk Purwokerto, tetapi dibelokkan menuju Kalibagor, Banyumas, hingga jalur selatan Jateng.

"Untuk kendaraan berpelat nomor R (Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara) masih bisa masuk Purwokerto. Selain pelat nomor R, dianggap luar wilayah Banyumas," tandasnya.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri, Bersiap Untuk Berdamai Dengan Covid-19

Diakui Agus, selain untuk menekan penyebaran Covid-19, rekayasa lalu lintas dilakukan, guna mengurangi penumpukan kendaraan dan kerumunan serta memperlancar pengaturan lalu lintas di dalam dan luar kota Purwokerto.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x