Polsek Ajibarang Amankan Tiga Pelaku Pencuri Kabel Telkom

- 28 Mei 2020, 22:10 WIB
Anggota Unit Reskrim Polsek Ajibarang tengah memerikas tersangka pencuri Kabel Telkom sepanjang 1000 meter di Jalan Raya Desa Darmakeradenan, Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Anggota Unit Reskrim Polsek Ajibarang tengah memerikas tersangka pencuri Kabel Telkom sepanjang 1000 meter di Jalan Raya Desa Darmakeradenan, Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. /

Lensa Purbalingga - Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas mengamankan tiga tersangka pencuri Kabel Telkom sepanjang 1000 meter di Jalan Raya Desa Darmakeradenan, Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Pelaku berjumlah 5 orang, yang 3 sudah kita amankan. Sementara 2 lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, Kamis (28/5/2020).

Tiga pelaku yang sudah diamankan yakni F, asal Kedungwringin, Patikraja, ADS asal Mersi Purwokerto Timur, dan IND asal Purbalingga. Ketiganya ditangkap di tempat tingalnya masing-masing.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Banyumas Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

Menurut Wawan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan dari PT Telkom Sarana Duta yang kehilangan jaringan kabel kurang lebih sepanjang 1000 meter di desa Darmakradenan RT 2 RW 1 Kecamatan Ajibarang.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dan dari keterangan saksi-saksi, diperoleh informasi bahwa kendaraan mobil Daihatsu Grandmax yang dijadikan sarana pencurian disewa oleh PT Supranet untuk operasional pemasangan jaringan kabel Telkom.

"Bersama Unit Reskrim Polsek Ajibarang, kami mencari keberadaan mobil tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas wawan

Dari tangan pelaku, diamankan juga barang bukti berupa potongan kabel Telkom warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Grandmax pik up warna putih tahun 2013 Nopol R 1656 LH, plat nomor R 1652 LH, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol R 5670 HR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (***)

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x