Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Realisasi Insentif Tenaga Medis

- 31 Mei 2020, 19:12 WIB
Gedung MPR/DPR RI (IDN Times)
Gedung MPR/DPR RI (IDN Times) /

Lensa Banyumas - Selama hampir tiga bulan virus Corona mewabah di Indonesia, tenaga medis menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien COVID-19.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menjanjikan insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien COVID-19. Dengan rincian, untuk para dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi diberikan insentif Rp 10 juta.

Sementara untuk bidan dan perawat akan mendapatkan insentif Rp 7,5 juta, dan insentif untuk tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Selain Pasien Covid-19, Uang Senilai 577,3 Miliar pun Dikarantina BI Selama 14 Hari di Bali

Namun demikian hingga saat ini para tenaga kesehatan itu belum kunjung menerima insentif dari pemerintah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR, Syariefuddin Hasan mendesak pemerintah untuk mempercepat realisasi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien COVID-19.

Dikutip dari Detik.com, Syarief Hasan dalam keterangannya, Minggu (31/5) mengatakan, pemerintah perlu mempercepat insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien COVID-19.

Baca Juga: RS Darurat Wisma Atlet Catat 2.472 Pasien Sembuh

Menurutnya, seharusnya pemerintah mendahulukan anggaran untuk kesehatan termasuk di dalamnya insentif untuk tenaga kesehatan.

Mengingat melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah telah menambah belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19.

Pada kesempatan itu Syarief juga menyoroti birokrasi dan koordinasi yang belum berjalan baik sehingga mengakibatkan keterlambatan insentif untuk tenaga medis.

Seharusnya pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan di daerah-daerah atau rumah sakit dan Puskesmas yang menangani pasien COVID-19.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk memperbaiki koordinasi antara pusat dan daerah. Sebab, kunci dalam penanganan pandemi COVID-19 melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.

Baca Juga: Kerjasama ASEAN-China, Dino Patti Djalal: Pertumbuhan Ekonomi Kuarter Kedua di Indonesia Rendah

Selain itu, perlu juga dibangun budaya birokrasi yang baik. Rilis Setkab.go.id menyebutkan ada lima tahapan dalam pencairan insentif bagi tenaga medis.

"Rantai birokrasi ini terlalu panjang sehingga implementasi kebijakan insentif bagi tenaga kesehatan terhambat," tutur Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Syarief Hasan menegaskan perlu dilakukan reformasi birokrasi dengan memutus birokrasi yang terlalu panjang sehingga memperlambat realisasi kebijakan insentif bagi pahlawan kesehatan Indonesia.

Sebelumnya pemerintah menyatakan akan memberikan insentif kepada tenaga medis yang bergerak di garis depan untuk menangani pasien Covid-19.

Pemberian insentif tersebut telah diputuskan melalui rapat terbatas kabinet dan telah dihitung oleh Menkeu.

Dalam rinciannya, pemerintah akan memberikan insentif kepada dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan serta perawat. Masing-masing mendapatkan jumlah yang berbeda.

Selain insentif, pemerintah juga akan memberikan santunan kepada tenaga medis yang meninggal dunia senilai Rp300 juta.(***)

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x