Rakernas Gerakan Pramuka 2022, Sekretaris Mabinas Gerakan Pramuka: Pramuka Harus Didorong Menjadi Entrepreneur

- 1 April 2022, 08:30 WIB
Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda, Kak Amar Ahmad di forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka Tahun 2022 di Gedung Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika (TRW), Cibubur, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda, Kak Amar Ahmad di forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka Tahun 2022 di Gedung Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika (TRW), Cibubur, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022. /Humas dan Protokol Kwarcab Purbalingga

Lensa Purbalingga - Pramuka ke depan harus didorong menjadi entrepreneur atau wirausahawan. Pasalnya, Gerakan Pramuka merupakan salah satu pilar dimana anak-anak milenial ditanamkan dan ditumbuhkembangkan wawasan bela negara, patriotisme, serta entrepreneur yang punya karakter

Baca Juga: Buka Pesta Siaga 2022, Yanda Tri Gunawan Harap Anggota Pramuka Siaga Purbalingga Jadi Teladan Patuhi Prokes

“Pramuka punya potensi yang besar untuk mewujudkan generasi muda yang berjiwa entrepreneur atau wirausahawan yang tangguh,” kata Sekretaris Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Gerakan Pramuka, Kak Zainudin Amali yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) melalui Sekretaris Deputi Pengembangan Pemuda, Kak Amar Ahmad di forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka Tahun 2022 di Gedung Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika (TRW), Cibubur, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: Banjir di Purworejo, Pramuka Peduli Kwarda Jateng dan Kwarcab Purbalingga Dirikan Dapur Umum

Kak Amar Ahmad menyebutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mengamanahkan bahwa  Gerakan Pramuka  diharapkan melahirkan pribadi-pribadi yang unggul, pelopor, patriot dan garda terdepan untuk menjadi manusia pancasilais.

Baca Juga: Kwarcab Gerakan Pramuka Purbalingga Gelar Penajaman Tugas Scout Journalis

Keberadaan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009  tentang Kepemudaan dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya, terang Kak Amar.

Baca Juga: Anggota Pramuka Purbalingga Ikut Apel Besar Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Undang-Undang Kepemudaan memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan dan Undang-Undang ini juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x