Apa Sanksinya Jika Melanggar Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik? Simak Aturan Ini

- 29 April 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi uji coba rekayasa lalu lintas
Ilustrasi uji coba rekayasa lalu lintas /Pikiran Rakyat/

Lensa Purbalingga - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) dengan pihak terkait sudah melakukan uji coba rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jalan Tol Trans-Jawa mulai Senin (25 April 2022).

Penerapan uji coba itu berdasarkan keputusan bersama Korlantas Polri, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Badan Usaha Jalan Tol.

Baca Juga: Bingung Kena Tilang ETLE, Ini Cara Membayarnya

"Saya berharap masyarakat patuh,” ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi

Berdasarkan data Korlantas Polri, uji coba ganjil genap pada Senin dilakukan pukul 11.00-13.00 mulai Kilometer 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kilometer 70 Gerbang Tol Cikampek Utama.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang ETLE Pasti Tidak Nyaman, Ini Penyebab dan 'Jalan Keluarnya'

Masyarakat diminta menaati pengaturan ganjil genap yang telah ditetapkan karena keberhasilan uji coba ini sangat bergantung pada kepatuhan pengguna kendaraan.

Berikut ini adalah detail jadwal dan lokasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalan tol.

Baca Juga: Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah