Lensa Purbalingga - Anda penasaran mengapa bisa kena tilang tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah itu, anda bingung menbayar denda tilangnya.
Berikut adalah mekanisme tilang ETLE dan cara membayarnya sesuai aturan resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office
Petugas Kepolisian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Petugas Kepolisian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat public kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.