Bingung Kena Tilang ETLE, Ini Cara Membayarnya

- 11 Maret 2022, 10:15 WIB
Ruang Traffic Management Control (TMC) Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga.
Ruang Traffic Management Control (TMC) Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga. /Humas Polres/

Adapun, jenis pelanggaran besaran denda yang sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Ajukan Rute Penerbangan BJBS Purbalingga ke Semarang

Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai (SNI). Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Baca Juga: Bencana Alam Tanah Longsor Terjadi Lagi di Kebumen, Rumah Warga Rusak Parah

Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Berikut cara membayar denda,

Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah