Bingung Kena Tilang ETLE, Ini Cara Membayarnya

- 11 Maret 2022, 10:15 WIB
Ruang Traffic Management Control (TMC) Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga.
Ruang Traffic Management Control (TMC) Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga. /Humas Polres/

Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran. Pada kolom Nomor Rekening diisi 15 angka Nomor Pembayarang Tilang, sementara pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Ini Tips Aman Berkendara Pada Saat Musim Penghujan

Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya. Sementara itu, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:  

Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran. – Pilih menu Transaksi Lain - Pilih menu Pembayaran - Pilih menu Lainnya - Pilih menu BRIVA - Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang - Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai

Baca Juga: Tips Ampuh Sembuhkan Penyakit, Ini Tanaman Obat Keluarga yang Wajib Ada di Halaman Rumah

Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken - Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pilih menu Pembayaran - Pilih Transaksi Lainnya - Pilih Transfer - Pilih Ke Rek Bank Lain - Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang - Masukkan nominal pembayaran denda. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Baca Juga: Hujan Deras Akibatkan Tanah Longsor di Kebumen, Dapur Rumah Warga Tertimbun Tanah Longsor

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah