Cek Daftar UMP 2022: Jakarta Tertinggi di Indonesia!

- 18 Mei 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta masuk dalam daftar UMP tertinggi di Indonesia di Tahun 2022.
Ilustrasi DKI Jakarta masuk dalam daftar UMP tertinggi di Indonesia di Tahun 2022. /Ekoanug/Pixabay

Lensa Purbalingga - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 34 provinsi di Indonesia.

Perlu diketahui, UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.

Nah, untuk UMP tertinggi di Indonesia pada Tahun 2022, yakni DKI Jakarta, dengan nilai sebesar Rp4,64 juta.

Selain DKI Jakarta, beberapa provinsi lainnya yang masuk dalam daftar UMP tertinggi di Indonesia diantaranya, Papua, dengan nilai nominal Rp3,56 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta dan Bangka Belitung Rp3,26 juta.

Baca Juga: Setelah Vakum Karena Pandemi, Liga Askab Purbalingga Bergulir Kembali

Sedangkan untuk UMP terendah berada di Provinsi Jawa Tengah dengan besaran Rp1,8 juta.

Untuk lebih lengkapnya, simak daftar UMP 2022 di seluruh Indonesia:

1. Aceh Rp3,16 juta.

2. Sumatera Utara Rp2,52 juta.

3. Sumatera Barat Rp2,51 juta.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x