Polisi Berhasil Bongkar Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal di Banyumas

- 31 Mei 2022, 20:37 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal di Banyumas.
Polda Jateng Bongkar Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal di Banyumas. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Polresta Banyumas bersama Polda Jateng berhasil mengungkap kasus perederan minyak goreng siap edar tanpa izin.

Polisi menggerebek dua lokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Kapolres Purbalingga Siap Lakukan Penindakan ke Distribitor Minyak Goreng Curah Nakal

Lokasi yang digerebek berada di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Di Malang lokasi yang di grebek yaitu CV Utama Alam Timur di Watugede, Singosari.

"Dalam perkara ini kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial RAN, warga singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Gila! Harga Minyak Goreng Curah di Purbalingga Tembus Rp 19 Ribu Per Liter

Dalam perkara ini bukan hanya tidak berizin, tapi juga pemalsuan dimana yang seharusnya minyak goreng curah dialihkan menjadi minyak kemasan.

"Perbuatan tersebut tentu merugikan masyarakat banyak," ungkap Kapolda Jateng.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Purbalingga Lebihi HET, Bupati Tiwi Tugaskan Dinperidag untuk Selidiki

Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan di wilayah Banyumas, polisi menyita sebanyak 685 karton minyak goreng.

Sedangkan di Malang, Jawa Timur, polisi menyita 895 karton minyak goreng siap edar. Total minyak goreng yang disita setara 12.857 ton.

"Kasus ini terungkap adanya informasi dari masyarakat adanya penyimpanan, perdagangan minyak goreng dalam kemasan dengan skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas," terangnya.

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah