Lensa Purbalingga - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memberikan perhatian khusus ke sejumlah kebiasaan pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.
Menurut Firman, pengendara motor yang mengenakan sandal jepit merupakan perilaku berbahaya saat berkendara.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," Jelas Firman Shantyabudi, melansir dari Blora.pikiranrakyat.com, Selasa, 14 Juni 2022.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari, Kamis 16 Juni 2022
Meski menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara motor, katanya, pihak kepolisian tidak akan menindak pengendara yang masih mengenakan sandal jepit saat berkendara.
"Imbauan-imbauan saja dulu. Semoga masyarakat sadar, hal tersebut penting untuk keselamatan, Kampanye keselamatan lalu lintas masih terus kita laksanakan," katanya.
Baca Juga: Per 1 Juli 2022 Pemerintah akan Menaikkan Tarif Listrik
Firman juga menjelaskan, munculnya himbauan mengenai pelarangan penggunaan sandal jepit saat berkendara motor merupakan hasil dari pemantauan Operasi Patuh 2022 yang dimulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022.
Hasil pemantauan tersebut, ditemukan bahwa banyak ditemukan para pengendara yang menggunakan sandal jepit.
Baca Juga: Jalur Tengkorak Bayeman Purbalingga, Januari hingga Juni 2022 Sudah Lima Kali Terjadi Kecelakaan