Mantan Mendag Penuhi Panggilan Kejagung terkait Kasus Korupsi CPO

- 23 Juni 2022, 10:59 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi. /Antara.

Lensa Purbalingga - Kasus kelangkaan minyak goreng yang akhirnya menyeret salah satu petinggi di Kementrian Perdagangan mulai mencari saksi-saksi.

Kasus yang membuat seluruh rakyat Indonesia menjerit karena kelangkaan minyak goreng .

Oleh karena itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Ini Empat Jurus Jitu Hindari Penipuan Online

Agung Supardi mengatakan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ​​​​​​ dan Lin Che Wei.

Dari pemeriksaan tersebut Lutfi menerima 15 pertanyaan dari penyidik terkait kedua tersangka dugaan kasus korupsi ekspor CPO, untuk minyak goreng tersebut.

"Mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar, dia alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, tapi kalau yang relevan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Ini 4 Resep Makanan Betawi Super Lezat dan Cara Membuatnya, Dari Kue Rangi hingga Soto Mie

Supardi menjelaskan, pihaknya menggali keterangan terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan .

Pertanyaan itu meliputi seperti aturan harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan DMO dan lain beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE).

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x