Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu 15 Juni 2022.
Dari kasus minyak goreng ada lima tersangka dalam perkara ini, terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Baca Juga: Masih ingat Jhony Van Beukering Mantan Timnas Indonesia, Begini Nasibnya Sekarang
Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Baca Juga: Viral! Seorang Penumpang Kereta Dilecehkan, Ini Kronologi dan Tanggapan KAI
Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.***